Pelaku Korban
Tomohon – Mendapat informasi dari anggota Rindam XIII/Merdeka adanya penganiayaan antara buruh bangunan,Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, dibawa pimpinan Bripka Yanny Watung, mengamankan lelaki FH alias Fahmi (21) warga desa Sangkub, Kecamatan Sangkub, kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sabtu (18/01/2020).
Akibat menganiaya memakai senjata tajam FH alias Fahmi buruh bangunan, di gelandang ke Mapolsek Tomohon Utara. Sedangkan korban lelaki Aditiya Van Gobel (20) warga desa Minanga, kecamatan Bintauna, kabupaten Bolmut mengalami robek dibagian kepala akibat sabetan pisau dapur, pada Sabtu (18/01/2020).
Informasi diperoleh oleh awak media yaitu, penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku sementara bekerja tidak jauh dari korban. Tiba-tiba pelaku melihat korban datang mengampirinya dan tanpa berkata-kata langsung mengambil batu bata yang disusun pelaku. Melihat hal tersebut pelaku menegur korban “Kiapa ngana ambe batako kita dasusun ? (Kenapa kamu mengambil baru bata yang saya susun?)”. Selanjutnya korban menjawab, Kiapa so ? (kenapa ?).
Mendengar jawaban korban, pelaku pun melihat sebilah pisau diselipkan di atap dapur yang tidak jauh dari dirinya berdiri, dan langsung menghujani tikaman ke arah kepala korban secara membabi buta. Kemudian perkelahian pun terjadi.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait, SIK melalui Kapolsek Tomohon Utara, Cilion Diar tak menampik akan peristiwa tersebut. “Pelaku bersama barang bukti berupa pisau telah diamankan di Mapolsek Tomohon Utara, guna diproses selanjutnya. Sedangkan korban telah dibawa ke rumah sakit Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis,” Kapolsek.
Kapolsek Tomohon Utara menambahkan, penganiayaan hingga berujung perkelahian itu, terjadi disebabkan pelaku sakit hati dan tidak terima karena korban mengambil batu bata miliknya yang telah disusun. “Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan pelaku mengalami luka potong ditangan,” jelasnya. (*/Oma)









