Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung AP MSi menegaskan pihaknya akan menderek kendaraan yang diparkir sembarangan.
Menurutnya penderekan kendaraan tersebut dalam upaya penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado (Perwako) Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Ada beberapa opsi yakni penggembosan, penempelan stiker hingga penderekan kendaraan,” ujar Tandirerung.
Di katakan,penderekan kendaraan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan sesuai dengan SOP.
- Buntut Tidak Paham Pemuatan Hak Jawab, Oknum Wartawan Minsel Terancam Dicabut KTA PWI
- Komisi I DPRD Sulut Pertanyakan Program Di Dinas PMD Terkait Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
- Wagub Victor Mailangkay Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
“Pelanggaran parkir di Manado sudah parah hingga butuh sanksi tegas,” ucap Tandirerung,seraya menambahkan saat ini pihaknya sementara mencari lahan untuk menampung mobil – mobil yang diderek. (*)






