Manado -Gerak cepat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado merespon permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado untuk menghentikan pembangunan Rumah Sakit Hermina karena diduga tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), patut diacungi jempol.
Hal itu terbukti dengan kedatangan Tim Pengawasan Perijinan DPM-PTSP Manado yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Kebijakan Steven Runtuwene SSos ke lokasi pembangunan RS swasta yang berlokasi di Kecamatan Mapanget itu, Rabu (24/07).
Setelah melakukan pengecekan terhadap legalitas pembangunan dan didapati tidak memiliki IMB, DPM-PTSP akhirnya menghentikan pembangunan RS Hermina dengan memasang baliho peringatan berukuran 2×2 meter.
“Apa yang kami lakukan dengan memasang baliho peringatan di lokasi Rumah Sakit Hermina ini, untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan anggota DPRD Manado saat paripurna dengan Pak Walikota. Dan sudah menjadi tugas saya dan teman-teman di Pengawasan Perijinan DPM-PTSP untuk menindak tegas pengusaha yang tidak taat pada aturan,”ujar mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Menurutnya, sesuai temuan di lokasi pembangunan ternyata pihak RS Hermina belum mengurus perijinan terkait pembangunan tersebut.
“Memang benar setelah kami cek dan turun langsung ke lokasi, ternyata RS Hermina tidak memiliki IMB dan kami telah menghentikan sementara pembangunan Rumah Sakit itu,”tegas Runtuwene.
Dirinya mengingatkan pihak RS Hermina untuk segera mengurus ijin. Dan tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan jika belum mengantongi ijin.
“Kami sarankan pihak Rumah Sakit Hermina segera mengurus perijinannya. Masa’ sudah beraktifitas melakukan pembangunan tapi belum mengantongi ijin. Ini ilegal namanya. Sebagai pemerintah kami tidak menghalangi ada investor dari luar Manado yang mau membangun di Kota Manado, tetapi semua harus taat pada aturan main yang ada di Kota Manado,”pungkas mantan wartawan yang telah beralih profesi sebagai birokrat tersebut. (*/JM)
Komentar