Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung AP MSi menegaskan pihaknya akan menderek kendaraan yang diparkir sembarangan.
Menurutnya penderekan kendaraan tersebut dalam upaya penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado (Perwako) Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Ada beberapa opsi yakni penggembosan, penempelan stiker hingga penderekan kendaraan,” ujar Tandirerung.
Di katakan,penderekan kendaraan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan sesuai dengan SOP.
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
“Pelanggaran parkir di Manado sudah parah hingga butuh sanksi tegas,” ucap Tandirerung,seraya menambahkan saat ini pihaknya sementara mencari lahan untuk menampung mobil – mobil yang diderek. (*)






