Manado – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung AP MSi menegaskan pihaknya akan menderek kendaraan yang diparkir sembarangan.
Menurutnya penderekan kendaraan tersebut dalam upaya penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Walikota Manado (Perwako) Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Ada beberapa opsi yakni penggembosan, penempelan stiker hingga penderekan kendaraan,” ujar Tandirerung.
Di katakan,penderekan kendaraan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan sesuai dengan SOP.
- Wujud Nyata Kepedulian, YBM PLN UP3 Gorontalo Salurkan 100 Paket Sembako untuk Masyarakat dan Pensiunan
- Matangkan Persiapan HAPSA 2026, Panitia Gelar Rapat Terkait Kesehatan, Acara, Keamanan, Lalu lintas dan Parkir
- Dikabarkan Singgung Suku, Fahry Lamato : Saya Tidak Percaya Kolonel Marvil Bicara Itu
“Pelanggaran parkir di Manado sudah parah hingga butuh sanksi tegas,” ucap Tandirerung,seraya menambahkan saat ini pihaknya sementara mencari lahan untuk menampung mobil – mobil yang diderek. (*)






