Sulut – Pemasangan bilik sterilisasi (disinfection chamber) di sejumlah pasar tradisional oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bukan sekadar rencana tanpa aksi nyata. Terbukti Pemprov langsung merealisasikan bilik sterilisasi di Pasar Karombasan, Pasar Bersehati dan Pasar Tuminting Manado, Selasa, (31/3/2020).
Sarana ini merupakan Iangkah antisipatif terhadap penularan virus korona baru (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia dan menjadi pandemi di dunia.
Gubernur Olly Dondokambey diwakili Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin pendistribusian bilik sterilisasi. Setiap pasar dipasang dua bilik sehingga total enam unit bilik sterilisasi telah dipasang di tiga pasar tersebut. Nantinya Pemprov Sulut juga akan memasang bilik sterilisasi di lokasi lainnya.
Dalam pendistribusian Asisten I turut didampingi Karo Umum Clay June Dondokambey, perwakilan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular, Ronald Wenas, Kabid Trantib Satpol PP Valentino Sinaga dan unsur Dinas Kesehatan.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
“Hari ini distribusi ke tiga pasar, masing-masing pasar ditempatkan dua unit dan diterima langsung oleh Pihak Pengelola Pasar bahkan disaksikan oleh unsur Pemerintah dan Kapolsek Setempat, masing – masing Kapolsek Manado Selatan, Kapolsek Wenang, dan Kapolsek Tuminting,” kata Humiang.
Sementara itu, perwakilan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular Ronald Wenas menjelaskan cairan desinfektan yang digunakan dalam bilik sterilisasi aman digunakan.
“Cairan desinfektan yang digunakan adalah dalam batasan aman karena menggunakan H202 (Hidrogen Peroksida) pada konsentrasi rendah seperti yang digunakan pada campuran obat dan kosmetik dan sasaran disinfektasi adalah pada pakaian yang di gunakan,” kata Wenas.
“Namun demikian tetap di anjurkan saat proses disinfektasi harus menutup mata dan mulut serta menahan napas selama kurang lebih 3 – 5 detik. Sebagaimana yang tercantum pada Protokol Penggunaan Bilik Desinfektasi yang turut di pajang di dekat bilik,” lanjutnya.(*/JM)








