oleh

Bupati Tetty Paruntu : APBD Perubahan Minsel 2019 Alami Peningkatan Pendapatan

-Minsel-49 Dilihat

Amurang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat ke-dua terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, dan penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2019,Rabu (04/09/2019)

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Minsel dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, dan juga dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE, dan Wabup Franky Donny Wongkar SH.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan Langkun membacakan Nota Kesepakatan antara pihak DPRD dan Pemkab Minsel.

Di tempat yang sama Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu dalam kesempatan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minsel, khususnya Badan Anggaran.

“Perubahan APBD Minsel tahun 2019 ada peningkatan pendapatan, diakibatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain,” kata Bupati Tetty Paruntu.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu menyetujui perubahan APBD tahun 2019 untuk segera ditandatangani.

“Saya mengajak seluruh komponen pemerintah yang ada untuk sama-sama bekerja bagi kesejahteraan masyarakat Minsel,” kata Bupati Tetty Paruntu.

Bupati Tetty Paruntu juga mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Minsel yang telah mendedikasikan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Minsel dan mewujudkan Kabupaten yang hebat dan terdepan.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama persetujuan antara DPRD Minsel dan pemerintah daerah Minsel.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Minsel, Sekdakab Minsel, Kapolres Minsel, Kajari Minsel, Dandim Minahasa, Ketua Pengadilan Negeri Amurang dan Ketua Pengadilan Agama Amurang. Tampak hadir pula para anggota DPRD Minsel, para Asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Minsel dan para Camat. (*/Kiki Liando)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *