Minsel-Menjadi suatu keharusan sesuai dengan perintah Undang-Undang bahwa di setiap pekerjaan proyek harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) demi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Tapi lain halnya yang dilakukan Kontraktor PT. Pentagon Terang Asli, sebagai pelaksana dalam proyek penggantian jembatan Penting B yang terletak di Desa Lopana Minsel (jalan trans), yang tidak mengindahkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan wartawan media ini saat berada di lokasi kerja, terlihat para pekerja tidak memakai atribut APD seperti Helm, Kaos Tangan, Sepatu Bots dan APD lain yang seharusnya di pakaikan sesuai aturan.
Lebih parah lagi,saat Wartawan media ini mengkonfirmasikan hal tersebut kepada dua orang pengawas malah keduanya juga tidak ada satupun APD yang mereka Pakai.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
Diketahui bahwa proyek yang bernomor Kontrak HK0201/B/bpjn 16.6.2/2026/367. Tanggal Kontrak 22 April 2026 dengan anggaran Rp. 16.868.711.000, yang di konsultasi oleh tiga perusahan yaitu : PT Epadascon Permata, PT Cipta Strada, Arista Cipta, KSO.
Jelas bahwa Tidak menjalankan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius yang membawa risiko hukum, finansial, dan keselamatan. Aturan ketat ini berlaku wajib berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pedoman Kementerian Pekerjaan Umum.
Risiko dan Konsekuensi Pelanggaran Sanksi Administratif : Kontraktor dapat dikenai surat peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Sanksi Hukum dan Pidana : Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja atau korban jiwa, pihak penanggung jawab proyek dapat dipidanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemutusan Kontrak (Blacklist) : Dalam dokumen kontrak proyek pemerintah, penerapan K3 adalah kewajiban mutlak. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan kontrak sepihak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.
Dasar Hukum Utama di Indonesia Penerapan K3 diatur dalam berbagai payung hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh kontraktor pelaksana proyek :
– Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– eraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
-Peraturan Menteri PUPR terkait SMK3 Konstruksi, yang mewajibkan adanya Ahli/Petugas K3 dan anggaran khusus untuk fasilitas keselamatan di setiap proyek.
Sementara para kedua pengawas saat di konfirmasi mengakui kesalahan dan akan segera menindak lanjuti untuk pengadaan APD tersebut, kedua pengawas tersebut berterima kasih pada awak media ini karena telah mengingatkan. (onal-m)






