Minsel-Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah, tinggal menghitung hari tepatnya pada tanggal 22 September 2024 masyarakat akan mengetahui siapa figur mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
Kendati demikian ada Bapaslon yang diduga curi star berkampanye alih-alih kegiatan olahraga dan kegiatan lain.
Kegiatan yang jelas-jelas mengumpulkan masa dan berlebelkan salah satu partai politik pengusung dengan pasangan bapaslonnya tidak ada pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Marthen Sula menegaskan hal ini harusnya tidak boleh terjadi, karena saat ini tahapan pemilihan sedang berjalan ada baiknya jangan pergunakan kesempatan untuk menghadirkan bakal calon dalam kegiatan yang sifatnya kepemerintahan.
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
“Ini jelas ada pelanggaran pemilihan karena mengarahkan para ASN, Honor, THL, Guru-guru dan siswa apalagi ada salah satu bakal calon wakil bupati yang turut diikutsertakan” Ujar Sula.
Bawaslu Minsel Jangan Tutup mata, dimana fungsi pengawasn sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. ” Jangan ada dusta antara kita. “Tegas Sulla.
Sementara Pimpinan Bawaslu Minsel Eva Keintjem Cs saat di konfirmasi ketiga komisioner tersebut tidak berada di tempat, informasi yang di dapat wartawan media ini Keintjem Cs berada di luar daerah sudah beberapa hari.
Lebih parah lagi salah satu komisioner Bawaslu Minsel La Ode Irwandi yang notabene membawahi devisi tersebut memblokir nomor pesan Whatshap wartawan media ini kendati belum lama ada komunikasi dua arah. (onal_m)






