Manado – Kolaborasi yang apik ditunjukkan Tim Lipan Polsek Malalayang bersama Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Pasalnya, dua Timsus anti bandit ini berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Daniel Stefanus Santoso (32) warga Desa Tateli Jaga IX Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Pelaku yakni JD alias Kulu (28) warga Kelurahan Bahu Lingkungan III Kecamatan Malalayang. Lelaki yang diketahui seorang nelayan ini berhasil diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Senin (12/8) sekitar 22.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (3/8) lalu. Dimana, saat itu korban yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini sedang mencari penumpang. Lalu saat berada di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang tepatnya di jalan trans Malalayang, mobil yang dikendarai korban, diberhentikan oleh pelaku.
Kemudian saat korban memberhentikan mobilnya, tiba tiba pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali dan mengena dibagian hidung. Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian menyuruh korban untuk turun dari mobilnya lalu pelaku mengajak korban pergi ke kios yang berada di seputaran Pombensin Malalayang.
Nah,,, saat berada didepan kios tersebut, tiba tiba pelaku mengambil sebuah batu dan memukulkan batu tersebut ke wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata sebelah kanan serta luka robek di dahi. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pergi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Malalayang.
Berdasarkan laporan LP/361/VIII/2019/SULUT/SPKT/SEK MALALAYANG, Tim Lipan Polsek Malalayang berkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang telah melarikan diri. Alhasil setelah hampir dua minggu melakukan pencarian, lelaki yang diketahui seorang residivis kasus pencurian ini berhasil diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan dikenakkan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar