Bolmong-Pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilakukan pada 19 April lalu diduga kangkangi edaran Mendagri. Selain melanggar surat edaran Mendagri, rolling tersebut sarat kepentingan politik.
Aktivis BMR sekaligus ketua TKD Pemenangan Pra-Gib Ali Imran Aduka menduga pelantikan yang dilakukan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit waktu lalu, tidak sah.
“Jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2024 bernomor 100.2.1.3/1575/SJ terindikasi terjadi pelanggaran,” ujar Ali.
Salah satu point dari surat edaran tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Namun disinyalir rolling pejabat tersebut tidak disertai rekomendasi tertulis. Sehingga itu dia mendesak Kemendagri untuk membatalkan rolling tersebut.
“Kami minta Mendagri untuk meninjau kembali rolling pejabat yang dilakukan pada 19 April lalu. Sebab ditenggarai tidak mengantongi rekomendasi tertulis pasca surat edaran yang dikeluarkan ,” katanya.
Larangan dari isi surat edaran ini sesuai amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali Kota menjadi undang-undang.
Dalam aturan itu sangat jelas disebutkan, penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Tanpa rekomendasi tertulis pelantikan ratusan pejabat yang dilantik saat itu dianggap tidak sah dan harus dibatalkan, tegasnya.
Pada rolling yang dilakukan 19 April lalu, terdapat 26 pejabat stuktural, serta ratusan pejabat fungsional terdiri dari para kepala sekolah dan kepala Puskesmas.
Aktivis Bolmong dari kec.lolayan Nasir Ganggai juga ikut menyoroti,nasir katakan Polemik ini muncul setelah rolling pejabat di Kabupaten Minahasa Utara dibatalkan dan terpaksa dikembalikan ke jabatan semula. Pencabutan SK pelantikan dikarenakan adanya edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024 yang isinya melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Selain tersandung aturan tersebut, Nasir juga menilai pelantikan itu juga terindikasi kental dengan aroma politik menjelang pelaksanaan Pilkada. Indikasinya, posisi-posisi tersebut sengaja diisi setelah sekian lama kosong tanpa pejabat definitif. (Midi)













