Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung, gelar konferensi Pers pengungkapan kasus terkait masalah BBM solar bersubsidi di Mapolres Bitung. Selasa, (28/5/2024).
Dalam kesempatan, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH menyampaikan bahwa di tanggal 6 Mei tahun 2024 unit tipidter sat Reskrim Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
“Dari informasi tersebut unit tipiter langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, turun ke TKP dan dimana di TKP menemukan ada 2 unit kendaraan BBM solar berwarna biru dan setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan dokumen sah terhadap kegiatan Niaga BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT. CPJ dengan nama direktur inisial JF di kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari”. Kata Kapolres.
Lanjutnya bahwa, setelah itu dari pihak unit tipidter sat Reskrim Polres Bitung mengamankan 2 unit kendaraan tangki pengangkut BBM bersama dengan bbm-nya tersebut dengan alat hisap Kemudian dari unit tipiter juga melakukan olah TKP serta memasang police line.
“Hingga saat ini di lokasi tersebut sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan dalam hal penjualan BBM yang ada di gudang tersebut. Kemudian dapat kami sampaikan kepada seluruh rekan-rekan untuk kasus ini posisi dalam tahap Sidik di mana, kita melakukan penyitaan 2 kendaraan dengan alat isap kemudian juga kita sedang melakukan pemeriksaan ahli dari BP Migas yang berada di Jakarta dan itu nanti akan menguatkan kita dalam hal pemenuhan alat bukti sehingga nanti dari penyidik ketika melakukan gelar perkara yakin untuk menetapkan tersangka yang bertanggungjawab terhadap kegiatan illegal ini”. Lanjutnya.
Dalam kesempatan Kapolres juga menyampaikan bahwa untuk modus dari kegiatan penjualan ilegal BBM Migas ini bahwa terlapor menerima BBM yang didapatkan dari orang-orang yang saat ini masih dalam penyelidikan kita.
“Usai menerima, kemudian dia menampung dan membeli dengan harga Rp 7.800 per liternya nanti dia akan menjual kurang lebih Rp. 8.500 artinya setiap liter Dia mendapat keuntungan sekitar Rp. 1000 dan kemudian akan dijual kepada para nelayan yang ada di seputaran Kota Bitung”. Kata Kapolres seraya menyampaikan bahwa jika sudah ditetapkan, untuk tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana kurang lebih 6 tahun. (Wesly)