Warning untuk Polres Bitung! 2 Bulan 16 Hari Kasus RS Menggantung, Publik Tagih Janji Hukum

oleh -45 Dilihat
oleh
Keterangan foto: Kolase foto humas_polresbitung/FB SA

BITUNG – Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja RS (16) di Polres Bitung menuai sorotan tajam karena dinilai berjalan sangat lambat.

Hingga hari ini, terhitung sudah 2 bulan 16 hari sejak laporan resmi dibuat pada 31 Januari 2026, namun pihak kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., berdalih bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kasus masih dalam proses penanganan. Terbaru, kami sedang menunggu hasil dari pemeriksaan psikiater terkait korban, lebih lanjut terkait proses penanganannya kami koord degan pelapor,” ujar AKP Ahmad, Rabu 15 April 2026.

Meski bukti dugaan kekerasan oleh RP alias Tito cs telah diperkuat dengan rekaman video dugaan penganiayaan yang beredar luas, kepolisian menegaskan status perkara ini masih tertahan di meja penyelidikan.

Keterangan psikologis korban kini menjadi alasan utama belum adanya tindakan tegas terhadap para terlapor.

“Kami masih penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tegas AKP Ahmad.

Lambannya proses hukum ini berbanding terbalik dengan desakan keluarga korban yang terus menuntut keadilan.

Pihak keluarga menyatakan tetap menolak jalan damai dan meminta Polres Bitung segera mengambil tindakan nyata, mengingat identitas dan bukti tindakan para pelaku dinilai sudah sangat benderang sejak laporan pertama kali dilayangkan.

Diberitakan sebelumnya, Ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkapkan kronologi memilukan yang dialami putranya melalui keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Ia mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut dan mendesak aparat kepolisian bertindak tegas.

Peristiwa ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur yang terjadi pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, tepatnya Rabu (21/1/2026), RS dijemput paksa oleh sejumlah orang yang diduga suruhan Tito tanpa izin pihak keluarga.

Korban dibawa ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut untuk diinterogasi secara sepihak. Di sana, RS dipaksa mengakui sebagai pelaku pembakaran rumah tersebut.

“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia dengan nada getir.

Usai “dipaksa” mengaku, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, keadilan akhirnya berpihak pada RS. Pada 26 Januari 2026, ia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah setelah keluarga menyodorkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.

Tak terima buah hatinya diperlakukan tidak manusiawi, pihak keluarga resmi melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.

Dikutip dari artikel skemalangit.com berjudul “Seorang Remaja di Kota Bitung Diduga Jadi Korban Intimidasi,” yang tayang Selasa 3 Februari 2026, Tito membenarkan adanya dugaan tindakan kekerasan dalam proses interogasi sepihak terhadap korban.

“Yang menyalakan korek api ke baju korban saya lupa kalau siapa, dia laki-laki di samping saya. Kalau yang menampar dari belakang itu perempuan, yang saya tahu marganya Ibu itu tapi namanya saya tidak tahu,” beber Tito dikutip dari artikel skemalangit.com.

Selain itu, RP alias Tito membenarkan, dirinya yang telah menyuruh seseorang untuk menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.

“Bukan cuma saya yang suruh, banyak masyarakat yang suruh cari, daripada massa yang pergi menjemput, makanya cuma beberapa perwakilan saja yang disuruh pergi menjemput,” terang Tito.

Berdasarkan rekaman video berdurasi 03.45 menit yang beredar luas, RS tampak diduga dipersekusi dan dianiaya oleh sejumlah orang.

Dalam video tersebut, RS terlihat ditampar oleh seorang wanita, diancam dengan korek api yang dinyalakan ke bajunya, hingga kakinya ditindih menggunakan meja oleh Tito dan seorang pria lansia.(**IR)

No More Posts Available.

No more pages to load.