Manado – Lelaki berinisial OA alias Opan (31) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan lll, Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggung perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya OA alias Opan yang keseharian seorang tukang ini, diringkus Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Indra Kisu Simen (29), Warga Kelurahan Mahawu Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting. Ia diringkus saat berada di rumahnya, Minggu (5/12) sekitar 09.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/12) sekitar 14.00 Wita, dimana saat itu pelaku memanggil korban untuk minum-minuman keras (miras). Berselang waktu, pelaku yang sudah dalam keadaan pengaruh miras. Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, memukul korban di bagian sekujur tubuh yang mengakibatkan luka pada bagian tangan kanan, luka di kedua kaki, serta di bagian kepala dan sakit bagian dada sebelah kiri.
Tak terima dengan perbuatan yang di lakukan pelaku, korban yang di ketahui buruh harian lepas ini melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/2152/XII/2021/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado yang di pimpin Katim Aipda Jemmy Mokodompit ini, langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan. Setelah menggetahui identitas dan keberadaan pelaku, tanpa menunggu waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








