oleh

Akibat Mabuk, Residivis Kambuhan Tikam Kaki Kanan Ferdi

-Hukrim-44 Dilihat

Manado – Seorang lelaki berinisial SB alias Sem (46) warga Kelurahan Batukota Atas Lingkungan III Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, karyawan swasta ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Ferdi Fara (16) warga Kelurahan Batukota Lingkungan I Kecamatan Malalayang. Ia diringkus oleh Tim Lipan Polsek Malalayang tak jauh dari rumahnya, Selasa (16/7) dini hari tadi.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang ke tempat kostnya yang berada di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang. Tiba tiba saat diperjalanan, tepatnya di Kelurahan Batukota Lingkungan I Kecamatan Malalayang, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu baru saja hendak pulang kerumah dari acara ulang tahun temannya tal jauh dari lokasi kejadian.

Saat berpapasan dengan korban, pelaku yang saat itu sudah mabuk berat, meminta sejumlah uang kepada korban dengan maksud untuk membeli minuman keras (miras). Namun korban tidak memberikan uang kepada pelaku, karena korban sedang tidak membawa uang. Nah,,, merasa tidak dihargai, tiba tiba pelaku mencabut sajam jenis pisau besi putih dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian kaki sebelah kanan.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, berlari ke arah Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya pelaku yang diketahui residivis kambuhan ini bersama barang bukti sajam, digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *