oleh

Mokoginta Bantah Ada Intervensi Penggunaan Dana BOS di SDN 2 Toruakat

-BMR, Bolmong-2874 Dilihat
Kadis Pendidikan Kabupaten Bolmong Renti Mokoginta (Foto Ist.)

Dumoga – Orang tua siswa harus lebih kritisi mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.

Oleh karena itu untuk menuju transparansi penggunaan BOS tersebut, orang tua siswa SDN 2 Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) masih mempertanyakan pertanggunhjawaban pembelanjaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021. Pasalnya,dalam realisasinya di duga tidak sesuai dengan Juknis dan kebutuhan sekolah.

“Liat aja bangunannya,ruang kelasnya, pertanyaan kami, dana BOS di kemanakan, dan untuk apa?,” keluh salah satu warga (orang tua murid) yang tidak mau menyebutkan namanya (red).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 2 Toruakat Nofrita Nova Onggeleng, mengatakan penggunaan dana Bos, selama ini sudah sesuai prosedur dan aturan. Dan tidak ada penyelewengan yang kami lakukan karena semua melalui perencanaan.

“Untuk penggunaan dana Bos, di belanjakan beberapa pos di antaranya untuk pengadaan buku (ATK) dan alat peraga olahraga, selain itu pembayaran gaji terhadap guru Honorer sebanyak 4 orang,dan juga perjalanan Dinas,” jelas Nofrita, beberapa waktu lalu kepada media ini.

Apalagi tambah Nofrita, dalam penggunaan dana BOS, ada pihak ke tiga yang membelanjakan dan semuanya atas persetujuan Dinas Pendidikan. “Kan dana non Tunai,jadi ada pihak ke tiga yang belanjakan, jadi kami tinggal menerima dan semuanya di atur dari Dinas pendidikan,” Ungkap Nofrita.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Renti Mokoginta, S.Pd, MAP, mengatakan pihaknya akan tetap memonitor dan mengevaluasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami akan tetap mengevaluasi,karena penggunaan dana BOS besarannya tergantung jumlah siswa,jika untuk pembangunan fisik dengan menggunakan dana BOS, apalagi sekolahnya besar  itu tidak akan sanggup,sehingga harus menggunakan DAK,” Ujar Mokoginta.

Kemungkinan kata Mokoginta, penggunaan dana BOS di sekolah tersebut untuk keperluan pegawai, belanja ATK dan pembayaran gaji terhadap guru Honorer.

Terkait penggunaan dana BOS di atur oleh pihak Diknas, Mokoginta membantah.Menurutnya, dalam penyaluran dana BOS langsung ke rekening Sekolah, dan dan penggunaannya sesuai dengan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah.

“Kami tidak mengintervensi penggunaan dana BOS di sekolah,karena  penggunaan dana BOS juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS sekolah, guru serta komite sekolah,” Tegas Mokoginta, seraya menambahkan pihaknya akan mengevaluasi dan akan mengecek besaran dana BOS di Sekolah Dasar Negeri 2 Toruakat. (Onal Ponamon)