Minahasa-Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Methamphetamine (sabu) di wilayah hukum Polres Minahasa. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.
Dalam pengungkapan kasus tesebut, Satres Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ricko alias RL (34),warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penangkapan merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan saat pengembangan ternyata tersangka diduga salah satu bagian dari jaringan pengedar narkoba berasal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado.
“Kami mendapat informasi adanya jaringan narkoba dari Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.
Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan.” Saat pemeriksaan awal Ricko mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, tim serse anti narkoba menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).
Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Minahasa AKBP. Steven Simbar melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” Ucapnya. (*Ronny)














