Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, saat menerima aspirasi warga
Sulut – Aspirasi yang disampaikan mahasiswa lewat aksi demo kepada DPRD Sulut 12 April lalu ditindaklanjuti.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menepati janjinya kepada Aliansi Sulut Bergerak, untuk memperjuangkan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
Aspirasi dibawa langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, Wakil Ketua DPRD Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH dan jajaran legislator lainnya berkunjung ke Kementerian Sekretariat Negara RI pada Rabu (20/4/2022).
“Kami jajaran Wakil Rakyat yang sudah menemui aksi demo waktu lalu dengan 8 tuntutan yang mereka suarakan di muka Gedung DPRD. Saat ini kami DPRD yang adalah penyambung lidah rakyat Sulut menyampaikan tuntutan di Kementrian Sekretariat Negara RI,” Ucap Mailangkay.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
Wakil rakyat DPRD Sulut tidak hanya sekedar menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat. Mereka juga akan mengawal proses realisasinya.
“Kami Wakil Rakyat juga akan mengawal tuntutan dan aspirasi tersebut, sesuai dengan tupoksi, mekanisme, dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Legislator senior ini.
Selain Andi dan Victor Mailangkay, wakil rakyat yang ikut mengawal aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat adalah Melky Pangemanan, Jems Tuuk, Fabian Kaloh, Imelda Rewah, dan Arthur Kotambunan.
Aspirasi mahasiswa yang dimaksud, terdiri dari delapan poin tuntutan bermuatan isu nasional. Di antaranya adalah:
1. Menolak wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden.
2. Menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
3. Menstabilkan harga minyak goreng, berantas mafia minyak goreng, dan menetapkan harga eceran tertinggi sesuai ekonomi masyarakat.
4. Menolah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak berpihak kepada masyarakat.
5. Mencabut Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.
6. Mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
7. Hentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
8. Segera revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), stop kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Chris)






