Manado-Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menerima kedatangan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat , di Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/9/2023).
Menurut Wagub Kandouw, kunjungan Kepala Ombudsman ini merupakan suatu kehormatan. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut perlu juga dengan lembaga tersebut agar terwujud pelayanan publik yang prima.
“Sangat menyadari bahwa pendampingan dari Ombudsman sangat kami perlukan untuk mengukur takaran sebagaimana kepuasan masyarakat terhadap kinerja kita di provinsi,” terang wagub Kandouw kepada wartawan usai pertemuan.
Wagub Kandouw mengakui berbicara pelayanan publik bukan dinilai oleh internal saja, namun perlu ada penilaian dari luar seperti Ombudsman.
“Kami percaya bahwa untuk penilaian yang jauh lebih objektif harus dari eksternal. Yang kami pikir sudah bagus tapi ternyata tidak,” tukasnya.
Di kesempatan tersebut, kata wagub Kandouw, apa yang kurang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik di Sulut ikut disampaikan Ombudsman.
“Mana-mana yang kurang, apa yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan saat penilaian nanti kita semua sudah sampai ke tahapan yang boleh dikatakan aman,” pungkas mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Ia pun tak mau sesumbar bisa meraih rangking satu pelayanan publik sama seperti yang diraih Pemprov Sulut tahun lalu.
“Orang bilang lebih susah mempertahankan dari pada merebut. Tapi ini ikhtiar, ini harus. Semua stakeholder kita berikhtiar sama dengan pemikiran saya. Dan itu wajib,” tukasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan dari segi penilaian, sejak tahun 2022 pihaknya telah menambah empat parameter.
“Pertama kepatuhan itu sendiri yang terdiri dari sarana, prasarana dan kompetensi. Yang kedua standar pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga Indeks Persepsi Maladministrasi.
“Nah ini yang menilai masyarakat sendiri. Jadi bukan kita,” tegasnya.
Sementara parameter terakhir adalah laporan pengeluhan masyarakat.
“Jadi dari empat parameter, satu dari masyarakat. Ini agar lebih objektif,” tukasnya.
Peningkatan pelayanan public terus didorong, karena menyangkut dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Di mana, dari tujuan negara kita ada dua langsung berkaitan pelayanan publik, yaitu memajukan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi ini satu proses yang harus terus menerus ditingkatkan agar masyarakat semakin puas dan bangga dilayani. Dan pelayanannya sendiri adalah pelayanan prima,” terangnya.
“Jadi kalau rakyat pelayanannya standar dia bisa nuntut. Pelayanan prima bukan pelayanan standar,” pungkasnya. (*)