Manado – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dalam hal ini Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), yang mengakibatkan korban bernama Yudi Hutabarat alias Yubar (31) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea, meregang nyawa. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman belakang Polresta Manado, Selasa (24/3) kemarin.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 13 adegan diperagakan langsung oleh tersangka yakni RA alias Rizky (22) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan I Kecamatan Wanea. Mulai dari pelaku bersama temannya menghadiri acara di kampung korban dan menggelar pesta minuman keras (miras) bersama korban dan teman temannya, hingga akhirnya pelaku menikam korban sebanyak 2 kali di bagian dada dan punggung.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan SH SIK MH, saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 13 adegan yang diperankan oleh tersangka. Dan pada adegan ke 8 pelaku menikam korban di bagian dada serta adegan 9 pelaku menikam korban di punggung.
“Pada saat tersangka menikam korban di bagian dada, korban sempat mencoba untuk melarikan diri dengan berbalik ke arah tempat acara, namun saat korban berbalik badan, pelaku kembali menikam korban di punggung. Kemudian pelaku melarikan diri, sementara korban saat sampai di tempat acara langsung jatuh tersungkur, ujar Aruan.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
Lanjut mantan Kapolsek Sario itu, tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Setelah dilakukan rekonstruksi maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Dwi)






