Tondano – Inspektur Kabupaten Minahasa Ir. Teddy Kamagi menerima kunjungan Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,bertempat di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa, (20/08/2019).
Kunjungan tersebut di pimpin Ketua Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK RI Dr. Audy Wuisang.
Maksud Kedatangan Tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK RI ini adalah untuk verifikasi faktual pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. Serta dalam rangka tindak lanjut koordinasi, monitoring dan verifikasi target capaian Triwulan pertama (B03) Dan kedua (B06).
Untuk aksi pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, manajemen anti suap dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui sistem merit, maka dilaksanakan diskusi bersama Tim Stranas pencegahan korupsi KPK Republik Indonesia.
- Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Kandas, Perumda Air Duasudara Kembali Gunakan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Bitung- Kandasnya pembahasan Rancangan Perubahan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal untuk perusahaan daerah (Perumda) air minum Dua Sudra, kandas di DPRD Bitung. Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahasa ranperda tersebut, habis masa tugas pada 3 Juli 2026 lalu. Sementara Ranperda tersebut tak kunjung ditetaplan sebagai Perda oleh DPRD. Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal, Devi Honce Barakati mengatakan, tidak ditetapkannya ranperda tersebut menjadi Perda dikarenakan data.yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bitung mengalami beberapa perubahan.dan tidak lengkap. “Awalnya dari Dinas PU berikan 12 item. Kemudian berubah jadi 10 item. Dari 25 miliar, berubah jadi 23 miliar. Sementara datanya tidak lengkap. Bagaimana kami harus membawa ke paripurna. Padahal kami sudah melaksanakan rapat sebanyak 23 kali untuk membahas ranperda ini,” jelas Barakati. Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Dua Sudara Bitung, Alfred Salindeho, SS MM yang konfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan tidak ditetapkannya perda tersebut, karena menurut Salindeho, jika tidak ada perubahan Perda, maka pihaknya akan kembali mengacu pad perda yang nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemkot ke Perumda Air. “Di perda nomor 2021, itu penyertaan modal 30,7 miliar rupiah. Akan tetapi saya sudah berkomitmen, selama saya menjabat, tidak akan pernah mengajukan proposal pencairan dana ke Pemkot Bitung, meskipun perda penyertaan modalnya ada. Kami masih mampu survive hingga saat ini. Bahkan kami memberikan deviden ke Pemkot,” kata Salindeho. Terkait aset yang dari Dinas PU menurut Salindeho, Perumda Air hanya serah terima kelola, bukan diterima sebaga aset, karena belum ada payung hukum untuk diserahkan sebagai aset dalam bentuk Perda. “Ini kan sebenarnya rekomendasi BPK untuk supaya Pemkot segera menyerahkan ke Perumda. Tapi harus ada Perda sebagai payung hukum. Untuk saat ini kami hanya ada serah terima kelola dari Dinas PU terkait aset yang ada. Belum menjadi milik kami Perumda. Itu semua aset senilai puluhan miliar, masih milih Pemkot, dalam hal ini Dinas PU. Jadi kalau Ranperda perubahan ini tidak disahkan, itu bukan urusan kami,” jelas Salindeho. (hzq)
- Sekda Tomohon Hadiri Konsultasi Publik KUA-PPAS 2027
- Tomohon Gelar Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Cup 2026, Sekda Resmi Membuka Ajang Pembinaan Atlet
Dalam diskusi ini melibatkan Instansi terkait dalam rangka pencegahan korupsi secara terintegrasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan KPK RI (melalui asmin MCP), BKPSDM Kabupaten Minahasa untuk sistem Merit, UKPBJ setdakab Minahasa untuk pengadaan barang dan jasa. (Ronny Rantung ).






