Minahasa – Reaksi Cepat Tim Resmob Polres Minahasa menangkap lelaki inisial JL (22) Tahun, pelaku penganiayaan terhadap korban inisial IL, warga Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Senin (28/2/2022).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B/94/II/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa.SIK, melalui Kanit Resmob Polres Minahasa AIPTU Ronny Wentuk ketika mendapat laporan dan informasi langsung turun lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, tepat diperkebunan raya milik Masyarakat di Desa Atep Oki.
“Terduga Pelaku JL, tanpa perlawanan kami langsung tangkap, dan memboyong ke Mapolres, untuk kelanjutan guna penyelidikan selanjutnya,” Ujar Wentuk.
- Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Wartawan Muslim, Hut Kamrin: Terima Kasih AA-RS
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
Diketahui, terduga pelaku menganiaya korban, tepat mengenai wajah sebanyak tiga kali, yang menyebabkan wajah korban bengkak dan merah.
“Akibat atas tindakan perbuatannya pelaku langsung ditahan diruang tahanan Polres Minahasa dan akan di proses secara hukum.” Jelas Wentuk. (*Ronny)








