Minsel-Kegiatan yang dilakukan oleh salah satu perkumpulan yang bernama “Jangkar” di Terminal Pelabuhan Amurang, kawasan Perkantoran Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang yang diijinkan oleh pemangku Jabatan Pelabuhan, ditanggapi Ketua Badan Lembaga Investigasi-Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (LI- BAPAN) Marthen Sulla.
Menurut Sulla, pemberian ijin secara lisan kepada perkumpulan “Jangkar” yang melakukan kegiatan di aula Terminal Pelabuhan sangat jelas menabrak aturan dalam hal ini Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dijelaskan Sulla, bangunan tersebut bukan milik pribadi atau milik parpol, jadi apapun alasannya kegiatan yang di ijinkan oleh pimpinan Perkantoran Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang atau Syabandar merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena menyangkut partai politik dan memfasilitasi beberapa calon yang diusung oleh salah satu partai dengan mengumpulkan massa untuk melakukan sosialisasi di fasilitas pemerintah dalam hal ini fasilitas yang dimiliki oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Amurang.
“Dengan kejadian tersebut, saya minta Dirjen Perhubungan Laut untuk mencopot Kepala KUPP Kelas II Amurang Rusdianto dan Pelaksana Harian Lifrenlie Talumewo, karena dinilai tidak netral dan berpihak kepada salah satu partai dan calon yang diusung oleh partai tertentu. Karena kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (07/07/2023) di aula Terminal Pelabuhan Amurang jelas menabrak aturan dan UU.”Jelas Sulla.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Ditegaskannya, jika hal tersebut tidak di gubris, maka pihaknya akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk turun ke perkantoran unit penyelenggara pelabuhan kelas II Amurang. (Onai_M)






