Minsel-Citra wartawan Minahasa Selatan tercoreng lagi akibat ulah salah satu oknum pers media online inisial RL alias Reki yang membuat berita, akibat kemauannya tidak di turuti pihak manajemen SPBU Amurang.
Informasi yang didapat wartawan Media ini, bahwa oknum Wartawan Reki meminta jatah (uang dan BBM di SPBU Amurang), namun dari pihakĀ SPBU Amurang memberikan kelonggaran dengan catatan dalam pengisian BBM Subsidi harus memakai Barcode, sesuai aruran yang ada.
Namun hal tersebut tidak di terima oleh yang bersangkutan, dengan alasan mempersulit dirinya, sehingga merasa keinginannya tidak di turuti manajemen, sehingga dia (reki read) mengancam pihak SPBU dengan pembuatan berita.
Sebelumnya, Reki telah menyampaikan ancaman ke beberapa orang (teman se profesinya) bahwa ia akan membuat berita miring apabila manajemen tidak bertemu dengannya.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Hal lain yang dia permasalahkan bahwa manajemen SPBU Amurang tidak mau mengklarifikasi hak jawab yang dilayangkan Pihak SPBU Amurang kepada dirinya, kendati sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) hak jawab adalah hak setiap orang untuk mengklarifikasi ke wartawan Pembuat berita dan tidak boleh di tambah dan kurang, bisa saja menyanting tapi tidak keluar dari substansinya.
Tindakan wartawan atau oknum yang mengancam akan memuat berita negatif jika permintaannya (seperti uang atau imbalan lain) tidak dipenuhi adalah tindakan pemerasan dan pengancaman, bukan kegiatan jurnalistik. Ini sering disebut sebagai perilaku “wartawan bodrek” atau wartawan gadungan.
Hal tersebut memiliki Dasar Hukum (Bisa Dipidana) Pemerasan & Pengancaman: Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 369 KUHP (pengancaman) dengan ancaman kurungan hingga 9 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tindak pidana pemerasan/pengancaman oleh oknum wartawan dijerat pasal terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku tidak dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena mereka melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi kejujuran dan independensi.
Oknum wartawan RL saat dikonfirmasi akan hal tersebut membantah bahwa dia tidak meminta uang,bahkan mengatakan sampai saat ini pihak manajemen tidak mau bertemu dengan dirinya untuk mengkonfirmasi terkait hak jawab yang di layangkan manajemen SPBU Amurang kepada dirinya.
Kendati sudah jelas di atur dalam UU Pers no 40 tahun 1999 berkaitan dengan hak jawab ada hak untuk Mengoreksi tidak boleh merubah diluar substansi. (Nal-m)






