Pelaku
Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus seorang wanita yakni FA alias Fatma (43) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan III Kecamatan Paal Dua. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan sedang melakukan rekapan judi togel di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua tepatnya di Kampung Merdeka, Jumat (23/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado menerima laporan dari masyatakat. Dimana, ada seseorang yang sedang melakukan rekapan judi togel di pinggir jalan Kampung Merdeka.

- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang merekap judi togel. Selanjutnya bersama barang bukti berupa tiga lembar kertas rekapan dan uang tunai sebesar 389 ribu digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi diruangannya, Senin (26/8) siang tadi membenarkan adanya penngkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






