Sepekan 7 Pelaku di Tangkap, Satresnarkoba Polres Morut Sita 145 Paket Sabu

oleh -88 Dilihat

Morut-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba, dan berhasil menangkap pelaku M alias I (44) warga Kota Palu.

Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Mata Desa Korowou Kecamatan Lembo, Pada Selasa 08 September 2026, sekitar pukul 17.30 Wita.

“Pada Selasa 08 September 2026, kami mengamankan 1 terduga pelaku tindak pidana narkoba M alias I, dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital dan 1 buah HP, ” ungkap Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat SSos MH, dalam rilis Polres Morut yang masuk ke dapur redaksi, Rabu (09/09/2026) malam.

Sementara itu, 1 minggu sebelumnya pihaknya juga berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni laki-laki Y alias O (46), perempuan JS alias J (41), laki-laki AA alias A (23), laki-laki YS alias Y (21), laki-laki RW alias I (23), dan Laki – laki DH alias D (37), serta menyita diduga narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket. Ke 7 pekaku tersebut diamankan dibeberapa tempat di Kecamatan Mamosalato.

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktifitas seluruh pelaku, yang kemudian mendapatkan respon cepat, untuk melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku.

” Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Morut dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morut, ” jelas AKP Ahmad Sadat.

Terpisah, Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, membenarkan, penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morut telah berhasil mengamankan 7 orang pelaku tindak pidana narkoba, dan 1 orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo, dan 6 lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Anggota kami berhasil menyita babuk sebanyak 145 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto total sebanyak 33, 66 gram,” ujar Kapolres Junaidy.

Kapolres Junaidy, menegaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morut.

“Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, menjadi harapan besar bagi kami. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku, ” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morut, guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.