Tondano – Lelaki berinisial RT alias Refly (24) warga Desa Mawale Kecamatan Langowan Barat, diringkus Tim Resmob Polres Minahasa bersama Timsus Polsek Langowan karena telah melakukan kasus pembunuhan terhadap Abdul Wahid Mahmud (32) warga Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur. Lelaki pengangguran ini diringkus dirumah salah satu keluarganya yang berada di Desa Tompaso Kabupaten Minahasa. Senin (15/7).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama dengan pelaku menghadiri pesta pernikahan di Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur. Tiba tiba saat acara berjoget, antara korban dan pelaku terlibat saling senggol sehingga keduanya terjadi adu mulut.
Nah,,, pelaku yang saat itu sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), tiba tiba mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih dan tanpa basa basi langsung menikam korban tepat ke dada korban sebanyak dua kali. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang sudah gelap mata, kembali menikam lengan korban.
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu warga sekitar dibawah kerumah sakit. Namun karena luka yang diderita cukup serius, akhirnya korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa berkoordinasi dengan Timsus Polsek Langowan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus disalah satu rumah keluarganya yang berada di Desa Tompaso Kabupaten Minahasa. Selanjutnya digiring ke Mapolres Minahasa untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel, dan untuk pasal yang akan dikenakkan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (*/Ronny Rantung)
Komentar