Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai Betsy Matuankotta memvonis DL alias Djufri (38) warga Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala, yang terlibat judi togel dengan hukuman selama 9 bulan penjara. Selasa (26/2) sore tadi.
Dalam amar putusannya, Betsy Matuankotta menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974,” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DL alias Djufri dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menyatakan menerima putusan hakim setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui, DL alias Djufri dipenjara lantaran pada bulan Oktober 2018 lalu tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polresta Manado telah melakukan judi togel. Ia ditangkap di pangkalan bentor yang berada di Kelurahan Kumaraka Kecamatan Tikala tepatnya di pangkalan becak motor (bentor).
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Kepada petugas dirinya mengakui kalau barang bukti berupa handphone yang berisi rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 3.892.000 merupakan hasil penjualan togel adalah miliknya. Kemudian pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. (Dwi)








