oleh

Buat Onar dan Ancam Warga, 1 Residivis dan 2 Remaja Dibekuk Polres Sitaro

Sitaro – Team  Reaksi cepat Resmob Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di bawah pimpinan Kasat Reskrim  Iptu Rofly Saribatian SH, berhasil meringkus dua pemuda lajang dan satu remaja di bawah umur yang di duga sebagai pelaku pengancaman dengan menggunakan sajam jenis badik dan sebilah parang

Ketiga pemuda ini berinisial FA alias Sincan alias Cagen (24) warga Manado kelurahan Sindulang, AMS alias Edo (18) warga Kampung Beong Lindongan 2 kecamatan Siau Tengah  dan  JMP alias Jeri (17) warga kampong Beong Lindongan 2 kecamatan Siau Tengah.

Diketahui, kejadian tersebut bermula Jumat (13/10/2023) saat ke tiga pelaku yang sudah meneguk minuman keras (miras) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga membuat kegaduhan di jalan sambil berteriak dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan parang  yang di genggam serta di selip pada  pinggang pelaku.

Bahkan ke tiga pelaku mengancam para korban Sefria Evi Kobar (30) yang saat itu hendak ke tempat kerja di RSUD Lapangan Sawang, dengan memalang dan memaki korban. Untuk menghindari hal yang tak di inginkan korban pun langsung berbalik arah dan berhenti di Kampung Mala dan melaporkan hal ini kepada petugas polisi yang saat itu berada di lokasi. Dan ketiga pelaku di tegur oleh petugas polisi tersebut dan diminta untuk tidak menimbulkan keributan di jalanan , ketiga pelaku pun pura- pura menurut dan hendak pulang.

Sementara Korban Evan Bawole yang habis pulang melaut di sekitaran pulau Buhias, mendapat perlakuan yang sama dari ke tiga pelaku. Korban pun dapat pengancaman dengan sajam, namun korban dapat meloloskan diri dan tak dapat di kejar oleh pelaku.

Selain itu, ke tiga pelaku yang sudah di pengaruhi miras ini juga membuat onar dengan mengayunkan parang dan mengenai kaca spion mobil yang terparkir di jalan Boulivard arah pelabuhan yang di kendarai Ferdinan Lumonang. Akibat merasa resah dengan ulah tiga pelaku ini, masyarakatpun menggugah di media sosial dan meminta aparat kepolisian untuk menangkap ke tiga pelaku ini.

Kapolres Sitaro melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian SH, membenarkan kejadian penangkapan ketiga pelaku  tersebut dan saat ini sementara di tahan di Mapolres Sitaro guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ke tiga pelaku saat ini di tahan di Mapolres Sitaro guna proses selanjutnya, dan ketiganya di jerat dengan pasal pengacaman atau 335 Kuhap dan undang -undang darurat no 12 tahun 1951 menggunakan sajam,” Jelas Saribatian.

Kasat Reskrim meminta pemerintah daerah melalui Kepala Desa untuk memperhatikan setiap warganya dan wajib lapor bagi tamu dari luar. “Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” Pungkas Saribatian.

Dari hasil pemeriksaan ke tiga pelaku ini, 1 pelaku FA alias Cogan merupakan residivis pelaku pembunuhan dan telah menjalani pidana kurungan 8 tahun penjara, sementara 2 pelaku masih remaja dan masih di bawa umur. (heri)