Amurang – Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Altin Sualang, S.STP, MPA. menjelaskan sehubungan banyaknya pertanyaan dari perangkat desa kaitan dengan perubahan PP 43 tahun 2014 menjadi PP 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Bagi daerah-daerah yang mampu membayar penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya bisa melalui APBD. Sedangkan bagi daerah lain yang keberatan bakal dibantu melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Untuk penghasilan aparatur desa sudah diatur. Untuk daerah-daerah yang mampu mereka membayar melalui APBD. Yang tidak mampu di lakukan tambahan alokasi dari DAU (Dana Alokasi Umum),” Ujar Sualang. Rabu (12/02/2020).
Adapun secara umum dapat dijelaskan bahwa.
1. Pada dasarnya pemerintah bertujuan untuk menjadikan perangkat desa sebagi birokrat profesional pada tataran pemerintah desa dimana salah satu kebijakan adalah penghasilan tetap perangkat desa setara dengan gaji PNS gol II/a (Rp. 2.022.200)
2. Perangkat desa yang telah diangkat, melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun, selama tidak melanggar ketentuan dalam permendagri 67 / 2017.
3. Ketentuan yang bisa membuat perangkat desa diberhentikan adalah : terpidana minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
4. Kepala Desa / Hukum Tua tidak dapat memberhentikan perangkat desa, apabila tidak didapati pelanggaran sebagaimana aturan yang berlaku.
5. Pengangkatan perangkat desa yang baru harus melalui tahapan oleh tim penyaringan dan penjaringan yang dibentuk oleh Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat.
6. Kepala Desa dapat melakukan mutasi bagi perangkat desa meliputi, promosi, demosi dan rotasi.
7. Perangkat desa yang baru akan diangkat setelah berlaku permendagri 67 / 2017 harus berijasah SMA, berusia minimal 20 dan maksimal 42 tahun.
8. Perangkat desa yang sudah diangkat sebelum permendagri 67 / 2017 berlaku, dapat tetap melaksanakan tugas sampai dengan umur 60 tahun
9. Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa, setelah kepala desa berkonsultasi dgn camat.
10. Apabila ada kekosongan perangkat desa, kepala desa dapat menunjuk Plt berasal dari antara perangkat desa yang ada. (QQ)
Komentar