Manado – Dua lelaki masing masing RS alias Kiki (27) warga Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil dan TN alias Tri (13) warga Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Pasalnya, mereka berdua telah melakukan pencurian di toko milik Nur Jannah Hasan Mampa (43) warga Kelurahan Singkil Satu Kecamatan Singkil. Dua pengangguran ini diamankan di tempat kost yang berada di Perumahan Star Of Singkil Kecamatan Singkil. Rabu (31/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban membuka toko miliknya pada (13/7) lalu dan mendapati kalau barang barang didalam toko miliknya sudah berantakan. Merasa curiga, korban mengecek CCTV yang ada didalam toko.
Alhasil, korban mendapati kalau barang barang miliknya berupa 10 (sepuluh) pasang sepatu sekolah, 7 (Tujuh) buah tas santai, 10 (sepuluh) tas santai sekolah dan uang senilai Rp 500.000 rupiah dibawah kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Berdasarkan laporan LP/132/VII/2019/SPKT/ Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Alhasil, kedua pelaku dapat diringkus di salah satu tempat kost yang berada di Perumahan Star Of Singkil Kecamatan Singkil. Selanjutnya keduanya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








