Sulut-Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Plh Tahlis Gallang mengatakan dirinya optimis bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan selesai tahun ini.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media, usai memimpin rapat sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan penataan ruang yang dihadiri langsung oleh perwakilan kab/kota se sulut, Selasa (29/4/2025).
“Sampai saat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedang dalam tahap finalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ini berarti Perda RTRW sedang disiapkan dan dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tegasnya.
Lanjutnya, Penyusunan Perda RTRW ini merupakan bagian penting dari proses penataan ruang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
“Perda RTRW sedang dalam proses penyelesaian akhir, termasuk penyesuaian dan pembahasan oleh Pemprov dan DPRD. Saya optimis perda RTRW akan selesai tahun ini,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pentingnya Perda RTRW menjadi dasar hukum untuk mengatur tata ruang di suatu wilayah, memastikan pemanfaatan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku. (*)






