Manado – Pelarian pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Ricky Worang (52) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV Kecamatan Wanea, akhirnya terhenti ditangan Tim Resmob Polsek Wanea. Pelakunya yakni RM alias Rival (17) warga Kelurahan Karombasan Utara, Lingkungan lll, Kecamatan Wanea. Pengangguran ini diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Malalayang, Kamis (18/06) sekitar 16.00 Wita
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (15/06) lalu. Dimana, saat itu pelaku bersama temannya datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik. Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban di bagian dada. Namun korban sempat menghindar dan mencoba untuk melarikan diri. Tetapi pelaku bersama temannya terus saja mengejar korban, sehingga mengakibatkan korban terjatuh.
Melihat korban sudah terkapar, kedua pelaku terus menganiaya korban secara membabi buta. Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, mendatangi lokasi kejadian sehingga kedua pelaku melarikan diri. Selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan polisi LP/143/VI/2020/Sek Urban Wanea, Tim Resmob Polsek Wanea langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu tempat persembunyian pelaku. Alhasil, Tim yang dipimpin Aiptu Agus Rongalaha ini berhasil meringkus pelaku di salah satu rumah temannya yang berada di Kecamatan Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Bartolomeus Dambe, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelas Dambe. (Dwi)






