Saksi saat memberikan kesaksian
Manado – Arahan eks Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi berkas terdakwa MHWP alias Maxmillan, baru-baru ini telah dibongkar dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (02/05) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, saksi Elia dan Billy telah menolak keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa mereka berdua telah menyerahkan uang kepada terdakwa.
Dan menurut mereka, keterangan dalam BAP tersebut bukan keterangan sebenarnya dari mereka, tapi keterangan yang telah diarahkan oleh eks Kasipidsus.
“Waktu menjalani proses pemeriksaan kami telah diarahkan oleh pak Ade Silitonga (eks Kasipidsus-red),” beber kedua saksi.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Arkanu ikut terkejut. Dan sempat memperingati kedua saksi untuk tidak berbohong, sebab ada ancaman pidana dibalik keterangan palsu.
Namun, kedua saksi tetap pada keterangan mereka bahwa apa yang tertuang dalam BAP yang telah mereka tanda tangani adalah atas arahan Ade Silitonga.
Alhasil, Majelis Hakim langsung meminta JPU untuk menghadirkan Silitonga pada sidang berikut guna dikonfrontir dengan keterangan kedua saksi.
Sementara itu, Frida justru memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan kedua saksi. Dimana, saksi Frida menyebutkan kalau dirinya telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa di bandara. “Saya berikan saat di bandara ditaruh dalam amplop warna cokelat,” ungkap saksi.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan kalau uang yang diberikannya kepada terdakwa bukan atas permintaan terdakwa. Namun, atas arahan Mantiri yang memberikan informasi kepada saksi kalau terdakwa bakal ke Jakarta untuk mengurus berkas pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekdes) Kabupaten Minahasa Utara periode 2009-2012 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keterangan saksi Frida terkait telah memberikan uang kepada terdakwa di bandara, tak serta merta diterima begitu saja oleh terdakwa. Saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, terdakwa pun membantahnya.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim juga telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Silitonga, Senin (06/05). Guna dikonfrontir keterangannya dengan keterangan saksi Elia dan Billy.
Sekedar diketahui, terdakwa Maxmillan dalam menjalani proses meja hijau di PN Manado telah didampingi Advokat Christian Ante. Dimana, terdakwa Maxmillan dalam perkara ini telah didakwa bersalah JPU dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.
Menurut dakwaan JPU yang teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd, terdakwa Maxmillan terjerat hukum terkait pengajuan surat pengusulan formasi nama-nama Sekdes Minut periode 2009-2012 yang akan diangkat menjadi ASN.
Diterangkan dalam dakwaan, pihak Kejari Airmadidi telah mengusut adanya unsur korupsi dibalik surat pengusulan tersebut. Dimana, dari 96 nama Sekdes, telah ditemukan ada Sekdes fiktif. Artinya, ada sejumlah nama tercantum tetapi tidak pernah menjabat sebagai Sekdes di wilayah Minut.
Tak hanya itu, dalam proses pengusutan pihak Kejari Airmadidi juga menemukan adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam kasus ini yang bermuara ke terdakwa. Dan guna membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, Majelis Hakim PN Manado kini tengah memproses berkas perkara terdakwa Maxmillan. (Dwi)
Komentar