Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Lando Rampengan (23) warga Desa Koha Selatan Kecamatan Mandolang. Pelaku yakni FK alias Koko (18) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus disalah satu hotel yang berada di Pelabuhan Manado, Sabtu (7/9) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari korban. Dimana, pada bulan November 2018 lalu telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam di bagian pinggang bagian belakang.
Berdasarkan Laporan Polisi NO.LP/774/XI/SULUT/SPKT/SEK.Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dinakhodai Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir 10 bulan buron, pelaku dapat diringkus disalah satu hotel yang berada di Pelabuhan Manado. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Konpol Franky Manus melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah






