Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, sebelum mengajukan anggaran tahun 2020, Perangkat Daerah (PD) harus mengingat bahwa apa yang diajukan itu harus dipertanggungjawabkan. Sehingga penyusunan anggaran bukan copy paste dari tahun sebelumnya tapi harus jelas apa programnya dan bagaimana outcomenya.
Demikian disampaikan Sekdaprov Silangen pada kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut di Manado, Selasa (27/8/2019).
Silangen optimis seluruh PD mampu membuat perubahan tersebut dan melakukan perencanaan penganggaran bukan semata-mata terkait administrasi melainkan harus berbasis capaian.
Terkait reformasi birokrasi, Silangen meminta seluruh pejabat semakin meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerjanya karena monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kinerja perangkat daerah terus dilakukan sesuai perjanjian kinerja.
- Wujud Nyata Kepedulian, YBM PLN UP3 Gorontalo Salurkan 100 Paket Sembako untuk Masyarakat dan Pensiunan
- Matangkan Persiapan HAPSA 2026, Panitia Gelar Rapat Terkait Kesehatan, Acara, Keamanan, Lalu lintas dan Parkir
- Dikabarkan Singgung Suku, Fahry Lamato : Saya Tidak Percaya Kolonel Marvil Bicara Itu
Apabila pejabat tidak memenuhi perjanjian kerja dapat berujung punishment dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Kendati demikian, menurut Silangen, opsi tersebut masih dipertimbangkan hingga dilakukan evaluasi dahulu oleh tim terkait kemudian hasilnya disampaikan kepada Gubernur Sulut sebelum diambil keputusan. (*/JM)








