Minsel-Miris…oknum pejabat Hukum Tua Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang diduga melakukan Penganiayaan secara bersama terhadap Rudi Siregar (43) Petani asal Desa Ongkaw Tiga di belakang Polsek Sinonsayang.
Dugaan penganiaan yang dilakukan Pejabat Kuntua Desa Ongkaw Satu Roland S.A. Maringka S.IP, dilaporkan korban Rudi Kurniawan Siregar ke pihak berwajib dengan Nomor : LP/B/118/VII/2024/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 03/07/2024.
Kepada wartawan media ini, korban Rudi Kurniawan Siregar menceritakan kronologis singkatnya yaitu pada tanggal 2 Juli 2024 (dini hari) Korban bersama rekannya menjenguk temannya di Polsek Sinonsayang dan saat akan pulang terjadi salah paham antara Korban dan temannya sehingga ada salah satu petugas Polsek melewati dan mengantar pulang Korban dan temannya.
Dari arah berlawanan tiba-tiba muncul sosok lelaki dan langsung saja melayangkan bogem mentahnya secara membabi buta tanpa bertanya kepada korban,kendati tidak ada masalah.Setelah pukulan mengenai muka korban (mata) korban terjatuh dan dari beberapa arah pelaku lain juga ikut memukul (4 orang lainnya).
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Kendati sementara kesakitan, korban berusaha bangkit memberi perlawanan tapi oknum petugas langsung mengamankan korban di Mapolsek Sinonsayang. Setelah diketahui “Pelaku pemukulan merupakan Pejabat Hukum Tua Desa Ongkaw Satu Ronal Maringka bersama rekan-rekan.”Ungkap korban.
Dan kasus ini sementara ditangani pihak Polres Minahasa Selatan.
Sementara Pejabat Hukum Tua Desa Ongkaw Satu Ronal Maringka saat dikonfirmasi melalui Media Sosial Whatshapnya tidak merespon.(onal-m)






