oleh

Akibat Batu Zamrud, Oknum Pengacara Dimeja-hijaukan

-Hukrim-46 Dilihat

Manado – Kasus dugaan pencurian Cincin bertahtakan batu zamrud hijau atau Natural Cabochon Emerald milik korban Felix Ratulangi, yang menyeret oknum pengacara terdakwa AMA alias Andes (38) ke meja hijau kembali bergulir di PN Manado. Senin (25/2) sore tadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher menghadirkan saksi Jhony Kolondam yang tak lain adalah mantan Kapolsek Urban Wanea. Dimana, saksi menjelaskan kalau laporan dari Felix Ratulangi ada dua laporan, yakni laporan perzinahan dan laporan pencurian.

“Laporan yang masuk pada bulan Februari di SPKT Polsek Wanea, Perzinahan dan Pencurian. Dan saat itu saya selaku Kapolsek melakukan mediasi antara pelapor dan istri pelapor diruangan saya, namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan,” ujar Kolondam.

Saat ditanya, oleh ketua majelis yakni Immanuel Barru SH terkait apakah saksi pernah melakukan mediasi antara pelapor dan terdakwa, saksi menjawab “saya takut melakukan mediasi antara pelapor dan terdakwa dikarenakan kasus pencurian adalah tindak pidana murni,” jelasnya.

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini terjadi Desember 2017. Awalnya korban pulang ke rumah sekira pukul 08.00 Wita, di Perumahan Citra Land Royal Terrace, Kota Manado. Ia melihat di depan rumahnya terpakir sebuah mobil. Merasa curiga, korban memanggil keamanan perumahan untuk menyergap.

Namun, nampak pengemudi mengendarai mobil tergesa, tiba-tiba hendak kabur. Korban dan pihak keamanan pun dengan sigap mencegat mobil. Rupanya dibalik kemudi itu mobil adalah terdakwa.

Korban lantas menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil. Ketika terdakwa keluar mobil, korban melihat cincin miliknya dipakai oleh terdakwa. Cincin dengan batu zamrud hijau atau Natural Cabochon Emerald, terpasang di jari manis terdakwa.

Lantas korban bertanya cincin itu didapat dari nama. Tetapi terdakwa tak bisa menjelaskan cincin milik tersebut didapat dari mana.

Alhasil korban berusaha mengambil cincin berharga miliknya, dan melaporkan hal ini ke penegak hukum.

Akibat kejadian ini, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *