Pelaku saat diamankan
Manado – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali berulang di Kota Manado, kali ini peristiwa naas yang menimpa korban FB alias Farlen, warga Uluindano Kota Tomohon. Pasalnya, Korban FB dianiaya lelaki berinisial SY alias Ipul (27), Warga Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting, dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Kejadian tersebut terjadi di Jln 17 Agustus lebih tepatnya di taman samping pos satuan pengamanan (satpam) Kanwil DJP Sulut, (Senin 27/1) sekitar 23.00 Wita.
Ralat Berita. Sebelumnya di beritakan pada Senin (27/01/2020) korban bernama MB alias Marlon (28) menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh SY alias Ipul (27),Warga Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Kejadian tersebut terjadi di Jln 17 Agustus lebih tepatnya di taman samping pos satuan pengamanan (satpam) Kanwil DJP Sulut.
Dalam penulisan ini, MB (alias) Marlon merupakan kakak dari korban (FB) alias Farlen, dan Marlon yang melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manado dan bukan sebagai korban. (Dwi)
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan








