Manado – PT Buana Propertindo Utama (BPU) menegaskan bahwa tudingan mafia tanah yang dialamatkan kepada Jimmy Wijaya tidak memiliki dasar hukum. Kuasa Hukum PT BPU, Bertje Pandeirot Nelwan, menyebut isu tersebut hanyalah opini yang tidak didukung bukti.
“Kami minta tuduhan ini dibuktikan. Semua proses sudah sesuai aturan. Tidak bisa menjustifikasi orang sebagai mafia tanah tanpa dasar,” ujar Bertje, Jumat (28/11/2025).
Bertje memaparkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan Ex-Verponding 38 milik Sophia Van Essen yang beralih kepada Yan Mumu melalui erfpacht Nomor 17/1953. Hak tersebut dikonversi menjadi HGU hingga akhirnya tercatat atas nama PT Mumbers.
Mengacu Keppres 32/1979 serta Permendagri 4/1979 dan 6/1973, Yan, Doni, dan Mince Mumu memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara, hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 atas nama mereka, termasuk bagian lahan yang dijual kepada Antoneta Mumu.
“Setiap akta dibuat oleh PPAT, lengkap secara fisik dan yuridis. Tidak ada proses yang melanggar hukum,” tegasnya.
Menariknya, kelompok yang menuding PT BPU pernah dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri Manado. Dalam perkara Nomor 515, majelis hakim menetapkan bahwa mereka tidak memiliki dasar hak atas tanah, bahkan dikategorikan melakukan penyerobotan.
“Putusan itu jelas. Mereka penggarap liar,” kata Bertje.
Selain jalur pidana, sengketa ini juga bergulir di PTUN melalui Perkara Nomor 19, yang putusannya dijadwalkan pada 12 Desember 2025.
BPN Minahasa turut memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Penetapan Hak, Syuhada Biki, memastikan sertifikat yang dipersoalkan bukan sertifikat palsu.
“Penerbitannya sah sesuai prosedur. Tidak ada yang menyalahi regulasi,” ujarnya.
Ia juga meluruskan isu perbedaan lokasi penerbitan sertifikat, menyebut pemekaran wilayah sebagai penyebab perbedaan pencatatan tanpa memengaruhi keabsahan dokumen.
Bertje berharap pemberitaan mengenai sengketa tersebut tetap mengedepankan fakta.
“Kami hadir membawa data, bukan opini. Tuduhan seperti ini merugikan dan harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*Red)







