Morut-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS). Diketahui perusahaan milik keluarga Murdaya dengan Karuna Murdaya sebagai direktur utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur, diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Perusahaan tersebut ditengarai tidak memiliki izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan melalui pantauan media dan berdasarkan kesaksian pihak Polda Sulteng langsung bergerak turun kelapangan melakukan pengecekan yang diduga dikerjakan PT. CAS tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Awak media juga menemukan surat Dirkrimsus Polda Sulteng yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Morowali Utara Nomor : B/167/II/2025/Ditreskrimsus.
Masalah ini ditengarai dengan Laporan Pengaduan PT. Langgeng Nusa Makmur ke Kapolda Sulteng tanggal 26 November 2024, Berdasarkan informasi dari sumber lain bahwa permasalahan ini juga dilaporkan oleh PT. Langgeng Nusa Makmur ke Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui surat Nomor : 03/LNM-LEGAL-/1/2025 Perihal: Pengaduan penyimpangan tata kelola dalam perkebunan kelapa sawit oleh PT. CAS dengan beroperasi dan penyerobotan lahan tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU).
PT CAS yang beraktifitas di Desa Menyoe Kecamatan Mamosalato juga berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga bisa merugikan pendapatan daerah akibat potensi kehilangan pajak dan retribusi, karena sampai sekarang tidak jelas plasmanya dimana. Bahkan PT. CAS melakukan pengerukan batu untuk kegiatan pembukaan jalan diduga tanpa izin lingkungan
“Kami berharap Kapolda Sulteng segera turun tangan dan menindak tegas PT CAS sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika benar beroperasi secara ilegal, maka harus ada langkah konkrit untuk menghentikan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” ucap salah seorang perwakilan masyarakat.
Masyarakat dan beberapa organisasi lingkungan juga telah menyuarakan keprihatinan terkait operasi PT CAS yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Beberapa laporan menyebutkan adanya dampak negatif terhadap ekosistem serta ketidakjelasan legalitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan konfirmasi awak media ke perwakilan PT Langgeng Nusa Makmur, menegaskan, komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung penegakan hukum yang transparan di sektor perkebunan. Pihaknya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan ini guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Morut. (*)








