Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menjalin kerja sama tentang penanganan kebakaran wilayah perbatasan.
Hal ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Kotamobagu yang diwakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, bersama Pemkab Bolmong yang diwakili Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Zulfadhli Binol SE ME.
Proses penandatanganan PKS penanganan kebakaran wilayah perbatasan ini, digelar di Kantor Bupati Bolmong, Kamis (23/10) pagi tadi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, melalui Kabid Damkar Erwin Sugeha, mengungkapkan, ruang lingkup kerja sama mengatur penanganan kebakaran di wilayah perbatasan antara Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
- Aksi Nyata Kemanusiaan: PLN UP3 Tahuna Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Gempa di Kepulauan Sangihe
- Peringati HLHS 2026, UPT Puskesmas Panca Makmur Gelar Aksi Bersih Sampah
- UNIMA Miliki Fakultas Kedokteran, Gubernur Yulius : Ini Merupakan “Angin Segar” Sekaligus Tonggak Sejarah Yang Esensial
“Salah satu poin dalam perjanjian kerja sama, yakni penanggulangan kebakaran radius dua desa atau kelurahan di titik perbatasan antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Bolaang Mongodow. Namun jika kebakaran itu sifatnya bencana besar maka ruang lingkupnya bisa lebih, contohnya kebakaran Pasar Lolak belum lama ini, Damkar Kotamobagu all out membantu dalam penanganan,” ungkapnya.
Erwin juga mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan lanjutan dari jalinan kerja sama yang sudah terbangun sebelumnya.
“Penandatanganan PKS ini perpanjangan dari kerjasama sebelumnya,” singkatnya.
Ia berharap, jalinan kerja sama tersebut dapat memudahkan koordinasi dalam penanganan kebakaran di wilayah perbatasan.
“Dengan adanya kerja sama ini, tentu akan lebih mudah untuk saling membantu, berkomunikasi serta mempererat hubungan dan memperlancar pelaksanaan tugas,” tandasnya. *








