Dr. Denny Mangala, M.Si
Minahasa – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala, M. Si, membantah Pemkab Minahasa menolak pemakaman pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-Jumat (29/05/2020).
Penegasan tersebut disampaikan Mangala, menyusul adanya tudingan jika terjadi penolakan pemakaman jenazah berstatus PDP Covid-19 di Minahasa. Dari informasi menyebutkan YW warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, berstatus PDP meninggal pukul 03:00 Wita Jumat dinihari.
YW dimakamkan pihak Pemkot Tomohon bersama pihak kepolisian, TNI serta pengurus Masjid Tomohon, di Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah dengan menggunakan protokol pemakaman Covid-19.” Ucapnya.
Dijelaskan Mangala, YW memang ber-KTP Minahasa dengan alamat Wawalintouan Tondano Barat. Hanya saja, YW sudah tiga (3) tahun tinggal di Kota Tomohon.“Jadi pemerintah Kabupaten Minahasa tak pernah menolak pemakaman jenazah PDP di Tondano, apalagi KTP-nya Minahasa. Namun atas hasil koordinasi dan kesepakatan bersama, maka jenazah dimakamkan di Tomohon.
- Dinas Perkim Sangihe Lakukan Perampungan Data Bencana Gempa, Sekaligus Salurkan Bantuan RTLH dan Bantuan Bencana Sebelumnya
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang
- Menteri ATR/Kepala BPN RI : Kebijakan Baik Berawal Dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
” Jadi kami tidak menolak pemakaman Covid-19 dimakamkan Tondano. Apalagi KTP-nya Minahasa,
Lanjut Mangala menambahkan, Pemkab Minahasa telah menyiapkan tiga (3) lahan pekuburan untuk jenazah Covid 19. Bahkan, bukan hanya warga Minahasa yang dimakamkan namun ada juga dari luar daerah.“Terbukti sudah 32 jenazah Covid-19 dimakamkan di Minahasa dan tidak ada penolakan sama sekali oleh masyarakat,” pungkasnya. (Ronny)






