Manado – Setelah sempat satu bulan, pelaku penganiayaan terhadap Rispaldi Paputungan (18) warga Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting, akhirnya diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado. Pelaku yakni JL alias Jailul (20) warga Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Lelaki yang diketahui seorang nelayan ini diamankan saat berada di salah satu Indomaret yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Sabtu (28/12) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Rabu (27/11) lalu. Dimana, saat itu korban melerai perkelahian di atas kapal tempat dirinya bekerja. Kemudian pelaku datang menghampiri korban dan tanpa banyak kata langsung menampar pipi korban.
Merasa sakit, korbanpun mencoba untuk menghindar. Namun malah dikejar oleh pelaku dengan menggunakan es balok, sehingga korban menceburkan diri ke laut. Nah,,, pelaku yang belum puas menganiaya korban, mencoba untuk menarik korban ke atas kapal dan kembali menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di kepala dan wajah.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah satu bulan mencari, akhirnya pelaku berhasil diringkus di salah satu indomaret yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar