Manado – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang lelaki berinisial SR alias Stevi warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Ia kedapatan sedang melakukan judi togel di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Sabtu (19/10) sekitar 21.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang sudah meresahkan warga karena sering bermain judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang membawa rekapan judi togel bersama uang tunai sebesar 310.000, serta satu buah hand phone nokia warna biru yang berisi rekapan togel.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






