Pelaku saat di amankan Tim Bravo Polresta Manado
Manado – Tim Bravo Polresta Manado, mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berserta pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni lelaki bernisial MD alias Marcelino (16) warga Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil. Remaja ini diringkus Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Rabu (26/10) sekitar 03.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban WW (34) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, mendatangi Mapolresta Manado. Dihadapan petugas, korban melaporkan kasus pencurian dua buah handphone miliknya yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenalinya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Bravo Polresta Manado, melakukan pulbaket dan mendapat hasil rekaman cctv dari tetangga korban. Setelah mengetahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah hitam. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan dua buah handphone masing masing Infinix 6 serta Realme C, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






