Tahuna – Bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pembangunan Pasar Tona dan Rehabilitasi minimall di kota Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe terpantau telah selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Kepulauan Sangihe Abdul Rifai Mahdang S.H menjelaskan, mengacuh pada kontrak kerja, pelaksanaan proyek hingga pemeliharaan diperkirakan oktober sudah beroperasi.
“Tidak menutup kemungkinan lebih cepat lebih baik, sehingga dapat mendatangkan PAD melalui retribusi pasar” jelas Mahdang.
Menurut Mahdang, regulasinya sudah memungkinkan,tinggal menunggu peraturan Bupati tentang peruntukan dan penempatan pemilik kios. “Dengan regulasi yang ada,sudah cukup untuk melaksanakan fungsionalisasi dari pasar tersebut” ujar Mahdang.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Dirinya menambahkan, untuk kepemilikan atau hak mengelolah kios khususnya minimall, harus divalidas. “Yang akan menempati kios itu harus memang benar-benar yang melakukan aktifitas sesuai dengan nama yang tertera pada ijin penggunaan kios ” pungkas Mahdang. (Yoss)








