RedaksiSulut, MITRA – Hasil panen setelah di pasarkan atau di jual dalam pelaksanaan program ketahanan pangan dan hewani yang bersumber dari dana desa dipastikan masuk kas Pendapatan Asli Desa atau PADes.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Helga Mosey, saat di jumpai di ruang kerjannya, Kamis (1/9/2022).
“Ini sesuai juknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 128/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa. Jadi hasil penjualannya masuk PADes,” tegas Helga.
Jadi 20 persen ketahanan pangan dan hewani, Helga mencontohkan misalnya tanam padi dan menjadi komoditi beras dengan harga pasaran di luar 10 ribu rupiah, namun pemerintah desa menjualnya Rp7.500,- maka secara otomatis manfaatnya untuk masyarakat ada disitu.
- Kakan ATR/BPN Morut Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Daring, Rencana Lauching Layanan Pengukuran Terjadwal
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruang Rawat Inap Jiwa Di RSD Liun Kendage Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Jani Lukas Optimis Nilai Indeks Inovasi Daerah Sulut Capai Angka Maksimal, Targetkan Predikat Sangat Inovatif
“Artinya dalam hal ini menguntungkan masyarakat. Kemudian keuntungan yang di dapat itu dipergunakan lagi untuk ketahanan pangan berikutnya. Jadi programnya berkelanjutan dan berkesinambungan. Nah kalau memang ada saldo setelah penjualan beras, itu untuk PADes,” tukas Helga.
Sebab, lanjut ia mengatakan, dalam PMK nomor 128/PMK.07/2022 ada 3 prioritas terkait penggunaan maupun pengelolaan dana desa, diantaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. Jadi hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah, karena dana 20 persen ketahan pangan harus berkesinambungan. (***)






