Moh. Syafri
MORUT – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Morowali Utara yang juga Wakil Ketua II DPRD Morut, Moh. Syafri menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus kampanye hitam berupa penghasutan, fitnah dan adu domba yang dilakukan Abudin Halilu, Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Ho Liliana.
“Terkesan ada sesuatu yang ganjil, padahal unsur pidana semuanya sudah terpenuhi, tapi koq dihentikan dan sampai saat ini belum ada penjelasan kepada kami mengenai alasan penghentian,” kata Syafri kepada jurnalis usai berkampanye untuk Paslon Delis-Djira (D1A) di Desa ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Selasa (3/11/20)
Ia meminta Bawaslu dan Gakumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan, untuk serius menangani kasus hukum ini, karena kasus ini adalah kejahatan terhadap pemilu dan demokrasi.
“Proses penyidikan Polisi dan Jaksa sangat kita harapkan agar betul-betul serius, supaya Pilkada ini berkualitas. Ketiga institusi ini (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) berkewajiban mengawal pilkada ini agar belangsung aman dan damai dengan menangani serius semua perkara yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Dikatakannya, kita ini negara hukum, dan yang dipakai bertugas adalah uang rakyat, maka gunakanlah amanat itu sebaik-baiknya. “Anggaran untuk Bawaslu cukup besar, miliaran rupiah, guna penanganan dan pengamanan berbagai hal terkait Pilkada.” Ujarnya.
Syafri yang juga menjadi saksi korban dalam kampanye yang menfitnah, menghasut dan mengadu bomba yang dilakukan Abudin Halilu itu mengaku sulit memahami mengapa Bawaslu menghentikan penanganan laporan hukum Paslo No.1, padahal semua unsur hukum sudah terpenuhi berdasarkan UU No.1 Tahun 2015 yang telah mengalami perubahan kedua dengan UU No.10 Tahun 2016, khususnya pasal 69.
Sejak awal penanganan kasus ini, kata Syafri, sudah terasa ada diskriminasi. Contohnya, pihak terlapor diperiksa di tempat kejadian (Bungku Utara) sedangkan saksi korban dan saksi lainnya dipanggil di Kantor Bawaslu.
Sementara itu Liaison Officer (LO) Paslon No.1 Moh. Masnan yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus ini semuanya telah memenuhi unsur sesuai ketentuan Pasal 69 UU No.10 Tahun 2016 yakni pertama; penghasutan, fitnah dan adudomba itu dilakukan terlapor dalam masa kampanye.
Kedua, unsur menghasut, menfitnah, mengadu domba juga terpenuhi sebagai perbuatan materil yang terpisah dan tidak diartikan sebagai perbuatan yang kumulatif.
Ketiga, unsur Parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat juga teprenuhi karena terlapor secara eksplisit menyebut nama Delis-Djira, Syafri dan Iktiar sebagai subyek yang dituju, terlebih ucapan itu diulang beberapa kali serta menceriterakan kronologis.
Masnan mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Bawaslu hari ini (Selasa/03/11/2020) untuk meminta dokumen berupa salinan informasi terkait proses penanganan laporan pihak Paslon No.1 dengan nomor: 118/Srt-Peng/TKPmDIA/X/2020, sebagaimana peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. (Johnny)








