Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Jennij Rumengan (60), warga Perumahan Camar, Kelurahan Buha, Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan VL alias Vonny (39), warga Kelurahan Pandu, Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken, kerena melakukan penipuan. Kejadian itu terjadi di rumah korban, sejak September 2018 lalu. Namun baru dilaporkan Rabu (20/11) kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya terlapor mendatangi rumah korban. Karena sudah saling kenal, terlapor bermaksud untuk meminjam uang kepada korban. Karena merasa iba, korban pun memberikan pinjaman uang sebesar Rp 20 Juta kepada terlapor. Namun, mereka sudah menyepakati perjanjian akan di kembalikan pada Minggu (10/11) kemarin.
Saat tanggal yang ditentukan itu sudah jatuh tempo. Korban berniat untuk meminta kembali uangnya. Namun, hingga laporan ini dibuat, terlapor tidak junjung mengembalikan uang tersebut. Merasa keberatan, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dam masih dalam penyelidikan oleh unit Reskrim,” ungkap Aruan. (Dwi)
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur






